Lombok Tengah, ngepos.com – Seorang pria berinisial K warga Jember Jawa Timur, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, bersama salah seorang warga Kopang inisial AH, saat akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Kopang.
Pelaku K ditangkap pada senin siang dirumah AH, yang berperan sebagai perantara dalam bisnis barang haram tersebut.
“Pelaku K membawa Narkoba jenis sabu seberat 139 gram, dari kampung halamannya di Jember,” ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fredi Miharja kepada wartawan. Rabu (4/9)
Sementara terakit kepemilikan barang, ia mengaku tidak mengetahui karena pelaku hanya mendapat instruksi melalui telpon.
“Sabu dengan nilai 139 juta ini akan dijual melalui perantara AH kepada seorang pembeli di sekitaran Kopang,” jelasnya.
Polisi masih mendalami dan menunggu hasil pemeriksaan pelaku, apakah merupakan jaringan antar Provinsi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 132,114 ayat 2, dabn pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 25 tahun penjara.
Sementara itu, K mengaku nekat menjual narkoba untuk tambahan modal usaha jual beli kayu yang dimiliki di Jember.
“Ini untuk tambahan modal usaha kayu,” katanya. (Man)
0Komentar